Shalat Jumat Tidak Boleh Dilaksanakan Secara Munfarid?

oleh -
shalat-jumat-tidak-boleh-dilaksanakan-secara-munfarid-?
Gambar: Illustrasi Shalat Jumat di Masjid

Santri-Milenial – Shalat jumat tidak boleh dilaksanakan secara munfarid. Artinya shalat jumat tidak dapat dilaksanakan sendirian wajib berjamaah.

Dalam satu masjid itu jamaahnya tidak kurang dari empat puluh (40) orang. Dan shalat jumat hanya khusus untuk kaum laki-laki saja.

Tentang Shalat Jumat

Shalat Jumat artinya ibadah shalat yang dilaksanakan secara berjamaah di hari Jumat. Ada yang berpendapat pula bahwa dinamakan Jumat karena nabi Adam a.s. tercipta di hari Jumat. Atau karena pertemuan Adam dan Hawwa di bumi pertama kali terjadi pada hari Jumat.

Adapun nama lama hari Jumat adalah hari Arubah, yaitu jelas besar atau juga dikenal dengan hari “ar-Rahmah”.

Jadi dalam pembahasan kali ini, penulis akan mengupas tentang kewajiban shalat Jumat, kedudukannnya.

Hukum melakasanakan Shalat Jumat dan Kedudukannya

Hukum melaksanakan shalat Jumat adalah wajib ain (wajib kepada setiap orang muslim). Dan orang yang ingkar kepada shalat Jumat termasuk golongan kafir. Karena kewajiban shalat Jumat sudah ada berdasar dalil-dalil yang jelas.

Kedudukan shalat Jumat berbeda dengan shalat Zuhur. Karenanya orang yang tidak shalat Jumat tidak dapat menggantinya dengan shalat Zuhur. Dan shalat Jumat itu spesial waktunya, yaitu hari Jumat.

Hari Jumat merupakan hari yang paling utama dibanding dengan hari-hari yang lain. Di hari Jumat Allah SWT. mengampuni 6000 penguhuni Neraka. Siapa pun yang meninggal di hari Jumat maka Allah akan mencatatnya dengan pahala syahid di jalan Allah serta terbebas dari siksa kubur.

Berikut dalil tentang keutamaan hari Jumat yang ada dalam hadits:

سَيِّدُ الْأَيَّامِ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَهُ وَأَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ الْأَضْحَى وَفِيهِ خَمْسُ خِلَالٍ خَلَقَ اللَّهُ فِيهِ آدَمَ وَأَهْبَطَ اللَّهُ فِيهِ آدَمَ إِلَى الْأَرْضِ وَفِيهِ تَوَفَّى اللَّهُ آدَمَ وَفِيهِ سَاعَةٌ

لَا يَسْأَلُ الْعَبْدُ فِيهَا شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِيَّاهُ مَا لَمْ يَسْأَلْ حَرَامًا وَفِيهِ تَقُومُ السَّاعَةُ مَا مِنْ مَلَكٍ مُقَرَّبٍ وَلَا سَمَاءٍ وَلَا أَرْضٍ وَلَا رِيَاحٍ وَلَا جِبَالٍ وَلَا بَحْرٍ إِلَّا هُنَّ يُشْفِقْنَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ

“Sayyidul ayyaam (hari yang paling terhormat) adalah Hari Jumat, hari yang paling agung, hari yang paling mulia di sisi Allah Azza Wa Jalla dari pada hari Idul Fithri dan Hari Idul Adha. Di hari itu ada lima kejadian besar:

Allah menciptakan Adam, Alloh menurunkan Adam ke bumi, Allah mewafatkan Adam, di dalamnya terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba meminta suatu permohonan, kecuali Allah kabulkan, selagi ia tidak meminta yang haram.

Dan hari itu kiamat terjadi, maka tidak ada Malaikat yang selalu bertaqorrub, tidak juga Langit, bumi, angin, gunung serta Lautan melainkan mereka semua merindukan hari Jum’at.” (Musnad Ahmad;14997)

Sementara untuk dalil tentag kewajiban melaksanakan shalat Jumat adalah firman Allah di dalam Aquran:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْاْ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُون

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu pada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual bili”.

Maksudnya di sini adalah tinggalkanlah pekerjaan kalina dan segeralah mengingat Allah. Ayat ini memerintah agar orang beriman bersegera dan perintahnya menuntut atau harus.

Dalil hadits tentang kewajiban shalat Jumat

Adapun dalil dari hadits, di antaranya adalah sabda Rasulullah saw.,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجَمَاعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

Demi Allah, berhentilah para lelaki yang sering meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka dan menjadikannya orang-orang yang lalai.

Dalam hadits lain, Rasulullah juga pernah bersaba:

رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi setiap laki-laki yang baligh.

Juga sabda Kanjeng Nabi Muhammad saw, di hadits ini:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut dengan perasaan remeh, maka Allah akan jadikan kebinasaan itu berada di dalam hatinya.

Bahkan orang yang meninggalkan shalat Jumat sudah pantas mendapatkan hukuman. Segaimana sabda Nabi Muhammad saw. kepada orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat.

لقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَرَجُلًا يُصَلِّي بالنَّاسِ، ثُمَّ أُحَرِّقُ  عَلَى ِرِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوْتَهُم ْ

“Aku berniat menyuruh para lelaki untuk shalat berjamaah, lalu aku akan bakar rumah-rumah orang yang meninggalkan shalat Jumat.

Sementara dalil yang berdasarkan ijma, semua orang muslim sudah bersepakat bahwa shalat Jumat hukumnya wajib.

Baca juga:

Bagaimana Cara Agar Rindu dengan Sholat?

Awal mula shalat Jumat diwajibkan ketika Nabi masih berada di Mekah, sebelum beliau hijrah. sebagaimana hadits riwayat Daruquthni dari Ibnu Abbas a.s… yang artinya begini:

“Nabi saw. diizinkan untuk melakukan shalat Jumat sebelum melaksanakan hijrah. akan tetapi kaum Muslimin tidak bisa berkumpul di Makah maka Nabi  saw. menulis surat kepada Mush’ab bin Umair yang berada di Madinah;

Amma ba’du, perhatikanlah pada hari ketika orang-orang Yahudi mengumumkan untuk membaca kitab Zabur di hari Sabatnya! Kumpulkanlah wanita-wanita dan anak-anak kalian!

Jika siang sudah condong separuhnya, di tengah siang hari Jumat, mendekatlah kepada Allah dengan dua rakaat.” (*)

Tulisan ini disarikan dari Kitab Fiqhul Islam Wa Adillatuhu, Karya Prof. DR. Wahbah Az- Zuhaili Damaskus *