Bila Begini, Haram Bagi Santri Milenial Main Game Online

oleh -
oleh
Gambar: Ilustrasi

Santri Milenial – Main game online bagi santri milenial bukan sesuatu yang asing lagi. karena sudah bisa dipastikan ketika mereka pulangan atau liburan maka kesempatan itu akan banyak digunakan untuk main game online. Selama tidak merugikan siapa pun, baik dirinya maupun orang lain tak ada masalah. Akan tetapi, atau namun demikian, bermain apa saja termasuk main game ketika sudah ketagihan maka biasanya akan berdampak negatif khususnya kepada dirinya, maka kalau demikian jelas tidak baik.

Kalau ada pertanyaan, “bagaimana hukumnya, main game online yang sampai mengganggu kewajiban?” Maka jawabannya, sudah tentu haram. Jangankan ditinjau dari sisi ilmu fiqh, ditimbang secara logika saja sudah jelas tidak baik karena merugikan.

Berikut pandangan ulama fiqh terkait main game online

Segala macam permainan (game) yang memiliki dampak baik serta tidak dilakukan dengan cara berjudi mempunyai hukum boleh. Hukum boleh di sini, bisa saja mubah, juga bisa berhukum makruh. Kedua hukum tersebut bisa terjadi jika game memberikan dampak positif pada pemain khususnya dan kehidupan sosial pada umumnya.

Musthafa al-Bigha dalam kitab al-Fiqhul Manhaji mengatakan, semua permainan yang dibangun atas dasar berpikir dan strategi, hukumnya boleh. Hanya saja kebolehan dalam hukum bermain bisa berkonsekuensi pada hukum mubah dan makruh. Semua itu tergantung bagaimana keadaan pemain dan dampak yang terjadi kepadanya (Syekh Musthafa al-Bigha, al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Dar al-Qalam 1992], juz VIII, h. 166).  

Hanya saja, meski diperbolehkan, apabila kegiatan bermain game dilakukan secara terus-menerus maka bisa menimbulkan hukum haram (tidak diperbolehkan). Hukum ini bisa terjadi apabila berdampak pada terbengkalainya kewajiban. Sebagaimana penjelasan berikut:

  من هذه الألعاب الشطرنج، فهو قائم على تشغيل الذهن، وتحريك العقل والفكر. ولا ريب أنه لا يخلو عن فائدة للذهن والعقل، فإن عكف عليه زيادة عما تقتضيه هذه الفائدة، فهو مكروه، فإن زاد عكوفه حتى فوت بسببه بعض الواجبات عاد محرماً

Artinya, “Di antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan akal pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tidak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Apabila seseorang disibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka hukumnya makruh. Namun, apabila terlalu disibukkan, sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.” (Syekh Musthafa, al-Fiqhul Manhaji, 1992, VIII: 166).   Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili juga mempunyai pandangan yang sama dengan pendapat di atas, dalam kitab Fatawa Mu’ashirah menjelaskan, yaitu:

إن الإدمان على الكومبيوتر ضار جدا للعقل والنظر فيه يضعف الحواس والخير في الإعتدال. وإن أدى السهر على الكومبيوتر الى تضييع فريضة الصلاة كالصبح وغيره صار السهر حراما 

Artinya, “Sesungguhnya, kecanduan pada komputer sangat berbahaya bagi akal, melihatnya bisa melemahkan pancaindra (mata), sedangkan yang baik adalah yang sedang-sedang saja. Dan apabila begadang di depan komputer sampai menyebabkan terbengkalainya shalat fardhu, seperti subuh dan yang lain, maka hukumnya haram” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, Fatawa Mu’ashirah, [Bairut, Dar al-Fikr 2003], h. 200).   Penjelasan di atas memberikan sebuah gambaran, hukum bermain game online bisa berhukum boleh, makruh, atau bahkan haram. Tergantung bagaimana ia bisa memposisikan gamenya. Jika sekadar hiburan biasa tanpa berdampak lalai pada ibadah atau kewajiban yang lain, maka hukumnya boleh. Namun, jika sampai melalaikan kewajiban-kewajibannya, maka bermain game hukumnya haram.

Kesimpulan: Hukum main game online maupun game ofline selama tidak kecanduan hingga mengganggu kewajibannya maka hukumnya boleh (bisa mubah atau pun makruh tergantung kondisi). Bila berdampak negatif bagi penggunanya maupun orang lain maka hukumnya haram.

No More Posts Available.

No more pages to load.