SantriNow – Perbedaan Shalat Qasar, Jamak Taqdim dan Ta’khir. Ada beberapa perbedaan kecil yang harus diketahui secara jelas manakala kita hendak menjamak salat baik secara qasar maupun dengan cara sempurna. Begini penjelasan pakar Ushul Fiqh dan Bahtsul Masail PBNU, KH Afifuddin:
- Jamak taqdim harus dilakukan dengan tartib, yakni mendahulukan shalat zuhur dari pada salat asar dan mendahulukan salat magrib dari pada salat isya.
- Jamak taqdim harus dilakukan dengan muwaalaat (berkesinambungan). Yakni salat yang kedua (asar/isya) tidak dipisah dari salat yang pertama (zuhur/magrib) dengan waktu yang lama. Standart lama adalah waktu yang cukup untuk digunakan melaksanakan salat dua rakaat secara minimalis. Adapun Tartib dan muwaalaat tidak wajib di dalam jamak ta’khir, namun disunnahkan.
- Niat jamak taqdim harus diucapkan di dalam hati pada salat yang pertama, namun lebih afdal (paling utama) dibersamakan dengan takbiratul ihram. Boleh juga dilakukan pada pertengahan salat, bahkan boleh dilakukan beberapa saat sebelum salam.
Adapun niat jamak ta’khir harus dilakukan di dalam waktu salat yang pertama, yakni waktu zuhur atau waktu magrib). Namun boleh diakhirkan sampai ketika waktu tinggal beberapa menit yang cukup untuk digunakan melakukan salat secara sempurna atau salat qashr.
Baca juga: 9+ Waktu Mustajab dalam Doa Agar Hajat Terkabul
Tidak Banyak yang Tahu Perbedaan Salat Qasar, Jamak Taqdim dan Ta’khir, Berikut Perbedaan Keduanya:
Ada perbedaan antara qasar dan jamak dalam beberapa hal:
1 dan 2. Qasar lebih afdal dari pada tidak qasar.
Sementara tidak jamak lebih afdal dari pada jamak. Hal ini sebab dengan tidak menjamak, seseorang terhindar dari kontroversi Imam Abu Hanifah yang mewajibkan qasar dan melarang jamak. Dengan demikian, tidak ada waktu yg kosong dari ibadah.
3. Qasar tidak boleh dilakukan dengan bermakmum pada imam yang salat sempurna (tidak qasar). Sedangkan jamak, boleh dilakukan di belakang imam tidak melakukan salat jamak.
4. Niat qasar harus bersamaan dengan takbiratul ihram. Sementara niat jamak, boleh terjadi sesudahnya, bahkan beberapa saat sebelum salam.
5. Qasar hanya boleh dilakukan dalam perjalanan. Sedangkan jamak boleh dilakukan sebab alasan sakit, hujan atau ada kepentingan yang mendesak meski tidak dalam perjalanan.
Musafir yang hendak mengaķhirkan salat zuhur kepada salat asar atau salat magrib kepada isya, harus melakukan atau memantapkankan niat di dalam hatinya bahwasanya ia hendak mengakhirkan shalat tersebut. Niat itu harus sudah dilakukan beberapa saat sebelum berakhirnya waktu zuhur/magrib.
Jika niat tersebut baru dilakukan ketika waktu zuhur/magrib tinggal beberapa saat atau waktu yang tak memuat bila dilaksanakan salat secara sempurna, maka orang tersebut berdosa, meski jamaknya tetap sah bila sisa waktu tersebut cukup untuk salat satu rakaat.
Perjalanan jauh yang menjadi sebab bolehnya melakukan salat qasar dan jamak haruslah perjalanan yang baik. Hal ini meliputi perjalanan yang wajib, seperti untuk membayar hutang, perjalanan yang sunnah, seperti silaturahim, dan pejalanan yang mubah, seperti berdagang. Artinya, perjalanan yang dilakukan bukanlah berupa maksiat, seperti untuk melakukan korupsi.
Lebih dari itu, jamak taqdim maupun ta’khir bisa juga dilaksanakan pada hari jumat dengan cara orang tersebut melakukan salat asar setelah salam dari salat jumat bila ia melakukan jamak taqdim. Sedangkan bila melakukan jamak ta’khir, maka salat yang diakhirkan ke waktu ashar bukanlah shalat jumat, tapi salat zuhur. (*)
Sumber: Tanwirul Afkar