6# Fungsi dakwah pesantren
Selain memegang fungsi pendidikan, UU ini menyebutkan bahwa pesantren memegang fungsi dakwah atau penyebarluasan ajaran agama Islam. Pasal dan ayat dalam ketentuan ini sebenarnya bukan merupakan aturan, namun merupakan penegasan mengenai model dakwah yang selama ini dijalankan pesantren: Pesantren adalah pusat dakwah Islam yang moderat (tawassuth), menghargai tradisi masyarakat dan menggelorakan semangat cinta tanah air Indonesia.
Dari sisi pemerintah, pasal-pasal tentang dakwah pesantren ini sebenarnya mengandung pesan bahwa para pendakwah adalah orang-orang dengan standar keilmuan agama tertentu, dalam konteks ini telah menempuh jenjang pendidikan tertentu di pesantren. Wujudnya bisa dalam bentuk sertifikasi pendakwah. Dakwah, terutama berkaitan dengan isu-isu khusus yang berkembang di masyarakat, harus dilakukan oleh orang-orang yang sudah mumpuni secara keilmuan, tidak boleh asa hapal satu dua ayat. Sebaliknya, dari sisi pesantren, pasal dakwah pesantren ini mengingatkan kaum santri untuk lebih inovatif dalam berdakwah, sehingga pesan-pesan moderasi beragama sampai kepada masyarakat “zaman now”, generasi milenial juga.
7# Terkait fungsi pesantren dalam pemberdayaan masyarakat
Selain fungsi pendidikan dan dakwah, UU Pesantren menjelaskan bahwa salah satu peran pesantren yang sangat penting yang selama ini dijalankan adalah pemberdayaan masyarakat. Ini yang berbeda dengan lembaga pendidikan umum. Pesantren atau para pengasuhnya adalah sekaligus tokoh dan penggerak masyarakat, agen perubahan dalam pengertian yang sebenarnya. Dalam hal pemberdayaan masyarakat pesantren perlu terintegrasi dengan pemerintah daerah, apalagi sekarang pemeintah mempunyai anggaran besar dalam bentuk dana desa.