9 PR Sesudah UU Pesantren Diketok

oleh -
9 PR Sesudah UU Pesantren Diketok

2# Masih terkait pendanaan pesantren, namun lebih spesifik soal Dana Abadi Pesantren (pasal 49) yang akan diambil dari dana abadi pendidikan

Jumlah dana ini akan mencapai Rp 56 triliun. Sejauh mana dana ini bisa diserap oleh pesantren, sangat tergantung dari Peraturan Presiden yang akan diterbitkan sebagai konsekwensi dari pengesahan RUU Pesantren (pasal 49 ayat 2). Peraturan Presiden yang akan terbit ini perlu dikawal.

Sekali lagi ini bukan soal ketergantungan pesantren terkait pendanaan kepada pemerintah. Pesantren memang terbiasa mandiri. Namun dalam menjalankan pemerintahan untuk mewujudkan kemaslahatan (tashorruful imam alar ra’iyyah manutun bil maslahah), pemerintah harus adil kepada semua lapisan masyarakat.

3# Undang-Undang Pesantren menitahkan kepada menteri agama untuk menerbitkan beberapa peraturan.

Saya menghitung sedikitnya ada tujuh peraturan menteri agama yang harus segera diterbitkan: Peraturan menteri agama tentang pendirian pesantren (Pasal 6), tentang penyelenggaraan pendidikan pesantren (pasal 24), tentang majelis masyayikh (pasal 28) dan tentunya tentang dewan masyaryikh, tentang penjaminan mutu pesantren (pasal 30), tentang kurikulum pendidikan umum di pesantren muadalah (pasal 18), tentang sistem informasi pesantren (pasal 47), serta tentang pendidik dan tenaga kependidikan (Pasal 34 dan 35). Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan, dan bunyi draft peraturannya harus tersosialisasikan kepada para santri dan masyarakat pesantren.

No More Posts Available.

No more pages to load.