Fiqih Qurban Tentang Cara Membagi Daging yang Wajib Anda Ketahui Hari Ini

oleh -
oleh
fiqih-qurban-tentang-cara-membagi-daging-yang-wajib-anda-ketahui
Gambar: Ilustrasi Seekor Sapi Kurban yang Gemuk

SantriNow | Fiqih kurban tentang cara membagi daging, ini merupakan buah tangan dari penulis yang dinukil dari kitab Fiqhul Islam Waadillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili Syiria. Tulisan ini cukup panjang karena menampung semua pendapat dari 4 mazhab.

Dalam kitab tersebut, Wahbah Zuhaili mengakatakan bahwa ulama madzhab fiqih terkait fiqih qurban tentang cara membagi daging, ada sedikit perbedaan.

Yakni antara jumhur ulama mazhab dengan Imam Syafi’i, khususnya mengenai boleh tidaknya si pemilik kurban memakan daging hewan kurbannya itu, atau mendistribusikan kepada pihak lain.

Namun menurut Wahbah Zuhaili, pendapat jumhur ulama dianggapnya lebih kuat karena sejalan dengan dzahir lafal hadits dari Nabi saw.

Baca juga: Contoh Khutbah Jumat Singkat Tentang Keistimewaan Berqurban

Fiqih qurban tentang cara membagi daging menurut pendapat Imam Hanafi, Maliki dan Hambali

Menurut mazhab Hanafi

Menurut mereka, boleh orang yang berkurban secara sukarela makan daging hewan kurbannya sendiri. Sementara kurban yang setatusnya wajib, seperti berkurban karena nazar atau sebab berniat untuk kurban pada saat membeli hewan, maka haram pemiliknya makan dagingnya (menurut mazhab Hanafi).

Juga haram hukumnya makan daging kurban hewan hasil patungan tujuh orang, manakala salah satu niat dari mereka adalah untuk memenuhi nazarnya.

Menurut mazhab Maliki

Sementara dalam pandangan mazhab Maliki dan Hambali pemiliknya boleh makan daging hewan kurban karena nazar, seperti bolehnya makan daging hewan kurban sukarela.

Akan tetapi yang lebih utama, entah itu kurban karena sukarela maupun nazar adalah melakukan 3 hal berikut: memakan, menyedekahkan dan menghadiahkan.

Bahkan menurut Imam Malik dan Hanafi, orang yang berkurban silahkan makan atau menyimpan seluruh daging kurbannya lebih dari tiga hari namun makruh hukumnya.

Menurut mazhab Hambali

Menurut mazhab Hambali boleh pemiliknya makan mayoritas daging hewan itu.

Namun bila bermaksud untuk memakan secara keseluruhan maka sang pemilik wajib menyisakan untuk diberikan kepada orang lain minimal yang bisa disebut seonggok daging, seperti seberat 28 gram.

Adapun terkait ukuran dari 3 anjuran yang sebaiknya dilakukan oleh pemilik kurban yakni (memakan, menyedekahkan, sebagai hadiah) tersebut, menurut pendapat yang populer dari mazhab Maliki, tidak ada aturannya bahwa pembagian daging kurban harus sepertiga untuk masing-masing bagian.

Namun menurut mazhab Hanafi dan Hambali, dianjurkan untuk membagi rata dari ketiganya, yaitu sepertiga bagian untuk dimakan sang pemilik kurban, sepertiga lagi untuk dihadiahkan pada kerabat, teman meskipun dia kaya sekali pun, dan sepertiga lagi untuk sedekah kepada orang fakir miskin.

Dalil mereka adalah firman Allah sebagai berikut,

فكلوا منها واطعمواالقانع والمعتر… (٣٦

“…….maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta….” (al-Hajj: 36).

Dan firman-Nya,

“… Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (al-Hajj: 28).

Berdasarkan kedua ayat di atas, mazhab Hambali mewajibkan pemberian daging kurban kepada orang miskin, sebab redaksi perintah pada ayat di atas berarti keharusan.

Baca juga: Nasakh dan Ayat Qurban: Imam al-Ghazali Membantah Mu’tazilah