Probolinggo – Dahulu kala ada sebuah kisah yang tertuang dalam sebuah kitab klasik, entah itu kisah fakta atau fiksi, kami belum sempat menelusuri secara pasti tapi dalam kisah itu kita bisa mengambil hikmah yang sangat berharga:
Dahulu kala ada Seorang Qodli (hakim) tidak percaya bahwa ilmu nahwu itu sangat berperan penting dalam menentukan sebuah hukum, ahirnya suatu saat ada dua orang terduga melakukan tindak kriminal yang diintrograsi olehnya kemudian beliau bertanya:
Siapa yang membunuh Pak Umar?
Kemudian keduanya sama-sama mengacungkan telunjuk sambil menjawab pertanyaan sang qodli
Si A menjawab:
هذا قَاتِلٌ أَخِي
Arti: Ini (aku) adalah orang yang akan membunuh saudaraku
Dalil isim fail pada contoh A , berzaman istiqbal
586 : فاﻷول اسم فاعل للحال ¤ او اسم فاعل للإستقبال
حاشية ابن معطي ص 979
Isim fail itu memiliki zaman isytirok (dua pilihan) antara hal dan istiqbal. Artinya zaman bisa terarah ke salah satu dari ke duanya jika ada indikasi yang mendorong kepada salah satunya, semisal ada indikasi atau qorenah yang mendorong kepada zaman istiqbal maka susunan tersebut berzaman istiqbal begitu juga sebaliknya.
Pada susunan contoh A apa indikasi yang mendorong pada zaman istiqbal?
Indikasinya berupa dilalah Aqliyah: yaitu tidak mungkin terduga melakukan pembunuhan bersamaan dengan waktu saat melakukan pengakuan pada sang qodli. Jadi indikasi yang rasional adalah zaman istiqbal yaitu ikhbar (pemberitaan)pengakuan akan melakukan pembunuhan.
Jawaban si B:
هذا قَاتِلُ أَخِي
Artinya : Ini (aku) adalah orang yang telah membunuh saudaraku
Susunan pada jawaban si B ini berzaman madli (pembunuhan telah terjadi). Alasan berzaman madli, karna susunan idlofah dalam sintaksis bahasa arab berasal dari Isnad, sedangkan dalam isnad itu antara yang dihukumi dengan yang dihukumkan telah terlegalitas (terjadi)
واﻹضافة في اﻷصل اي في اللغة معناها اﻹسناد
شرح الفية ابن معطي ص 729
شرح التصريح ج 2 ص 23
شذور الذهب ص 235 ديوانه 53
Contoh:
قاتل أخي
Orang yang (telah) membunuh saudaraku
Asalnya
قاتل ﻷخي
Qootilun: yang dihukumi membunuh
Li akhi: yang dihukumi sebagai target pembunuhan
Terjadinya penetapan zaman madli pada susunan idlofah karena sebelum terjadinya idlofah, susunan itu telah terlegalitasi (hukumnya telah ditetapkan)
Sehingga ketika susunan idlofah ini menjadi khobar atau mahmul atau mahkum bih maka hukumnya tetap berzaman madli
Baca juga: Contoh Lagu Nadoman Imriti Paling Populer Hari Ini
Cerita lengkapnya dibawah ini

ولو أن قائلا قال هذا قاتل أخي (بالتنوين) وقال آخر هذا قاتل أخي باﻹضافة لدل بالتنوين على انه لم يقتله ، وبحذف النون على انه قاتله
أسرار العربية ﻷبي البركات اﻷنباري ص 16
Artinya : Seandanya ada dua orang yang berkata:
▪ Yang pertama mengatakan:
Hadza qootilun akhi (bertanwin)
▪ Yang kedua mengatakan:
Hadza qootu akhi (tanpa tanwin)
Maka perkataan yang pertama dengan membaca tanwin memberikan penjelasan (dia belum melakukan pembunuhan)
Sedangkan perkataan yang kedua dengan membaca (idlofah) dialah pembunuh sebenarnya karena pernyataanya memberikan faham bahwa pembunuhan telah terjadi.
Di ahir cerita sang qodli yang tidak faham nahwu memberikan vonis bahwa keduanya sama-sama bukan pembunuh sehingga sang raja memecatnya dengan tidak terhormat karena ketidak fahamanya, sang pembunuh bebas dari jerata hukum.
Dari kisah dan kronolgi di atas maka orang yang belum faham nahwu tidak layak menjadi qodli (hakim) sebab tanpa nahwu dia akan sulit membedakan mana pembunuh dan mana yang bukan pembunuh. Jika salah vonis akan memberikan konsekwensi sangat fatal dalam justicesme. (*)
Reff : Asrorul ‘Arobiyah Hal 16
Pengibarot sekaligus penerjemah: 08533111119
Nama: Ahmed a. bilfeyd
Alamat: Lp Kulon Bayuanyar Probolinggo
Ponpes : NATHO (Probolinggo)