Nasehat Mbah Moen Sarang Tentang Mas Kawin: Mahar Istrimu yang Banyak Jangan Hanya Seperangkat Alat Sholat

oleh -
Nasehat Mbah Moen Sarang Tentang Mas Kawin: Mahar Istrimu yang Banyak Jangan Hanya Seperangkat Alat Sholat

SantriNow | Suatu ketika Pengasuh Pesantren al-Anwar Sarang, KH Maimun Zubair berpesan kepada santri yang hendak menikah. Pesannya adalah uang mas kawin kepada calon istri jangan hanya seperangakt alat sholat saja tapi yang banyak. .

“Nak, kamu kalau nikah usahakan mahar istrimu yang banyak walaupun calon istrimu hanya minta seperangkat alat sholat. Kalau tidak punya uang, kalau bisa usaha dulu. Karena uang mahar itu berkah jika dipakai usaha. Jadi nanti setelah nikah, kamu minta izin istri jika uang itu kamu pakai untuk modal usaha. Insyaallah usahamu berkah.”

Baca juga: Dikala Mbah Moen Penasaran dengan Amaliyah Gus Dur

Penjelasan tentang uang mahar Rasulullah:

Kitab Fathul Qorib menerangkan, sunnah hukumnya bagi suami memberi mas kawin tidak kurang dari sepuluh dirham dan tidak lebih dari lima ratus dirham murni, sebab lima ratus dirham adalah maskawin Rosulullah SAW kepada istri-istrinya dan dalam hal ini kita tidak dianjurkan untuk mengikutinya, sebagaimana disebutkan dalam sohih Muslim no 1426 :

عن أبي سلمة بن عبد الرحمن أنه قال سألت عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم كم كان صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم؟ قالت : كان صداقه لأزواجه ثنتي عشرة أوقية ونشا قالت : أتدري ما النش قال قلت : لا قالت نصف أوقية فتلك خمس مئة درهم فهذا صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم لأزواجه

Dari Abu Salamah bin Abdur Rohman RA, ia bertanya kepada Sayyidah A’isyah istri Rosulullah SAW, berapakah mas kawin (mahar) Rasulullah? Aisyah menjawab, “Mas kawin untuk para istri-istri beliau ialah 12 uwqiyah dan satu nasy. Tahukah engkau berapa satu nasya itu?” Lalu Abu Salamah menjawab, “tidak”, Aisyah mengatakan, “yaitu setengah uwqiyah”. Kesemuanya setara dengan limaratus dirham. Sekianlah mas kawin Rasulullah SAW kepada istri-istri beliau.” (HR. Muslim)

Baca juga: Nikah dan Hadis Nabi Yang Selalu Dipahami Salah

Bahkan dalam kitab Al-Muqoddimah hal 263 Ibnu Kholdun mengatakan:

“فاعلم أن الإجماع منعقد منذ صدر الإسلام وعهد الصحابة والتابعين : أن الدرهم الشرعي هو الذي تزن العشرة منه سبعة مثاقيل من الذهب ، والأوقيَّة منه : أربعين درهماً ، وهو على هذا سبعة أعشار الدينار – وهذه المقادير كلها ثابتة بالإجماع”

“Ketahuilah, bahwa ijma’ (kesepakatan) Ulama sejak awal Islam dan masa Sahabat dan Tabi’in bersepakat bahwa dirham syar’i itu setiap 10 dirham bernilai 7 misqal emas. Sedangkan satu uwqiyah senilai dengan 40 dirham. Berarti jumlah totalnya adalah 7/10 dinar emas. Ukuran ini semuanya berdasarkan ijma’ Ulama.”

Tafshil

Maka mas kawin Rosulullah SAW kepada istri-istri beliau adalah:

12 uwqiyah × 40 dirham: 480

1 nasy = 1/2 uwqiyah: 20 dirham

Maka total seluruhnya adalah: 500 dirham.

Yang menjadi tanda tanya adalah berapakah kurs 500 dirham saat ini jika dirupiahkan?

Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah menetapkan bahwa ijma’ 1 mitsqal sama dengan 72 biji gandum Barli dipotong kedua ujungnya. Diperkirakan setara dengan 68-69 biji gandum Barli utuh (yang dikupas kulit luarnya) beliau mengatakan:

:أما وزنه بالحبوب: فقد قدر أكثر الفقهاء وزن الدينار الشرعي بزنة اثنتين وسبعين حبة شعير متوسطة لم تقشر وقطع من طرفيها ما امتد”

“Berat (dalam emas murni) dari dinar adalah tujuh puluh dua biji gandum habbah sya’ir (Barli) ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya yang memanjang.” (hal. 316)

Maka berapa gram kah 1 mitsqal syar’i yang sama dengan 72 gandum barli?

Sudah dilakukan penimbangan beberapa kali terhadap 72 biji gandum Barli ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya terhadap biji gandum yang berbeda-beda. Penimbangan telah dilakukan di Bandung (2009), dari biji gandum Barli organik yang didapatkan dari pelbagai sumber sebagaimana telah disebutkan di atas.

Baca juga: Nasehat Mbah Moen Sarang Tentang Malam Hari Raya

Hasil timbangan yang diperoleh antara 4.377 sampai 4.566 gram, dan kemudian secara rata, yang paling banyak muncul adalah 4.467 g

Berat terkecil yang didapat (4.377 g) dihasilkan dari pemotongan biji yang sangat kuat sehingga hampir merusak biji-biji tersebut.

Namun Syekh Yusuf Al-Qardhawi menetapkan 66 biji gandum Barli (bukan 72). Pendapat ini juga diikuti oleh Syaikh Ali Jum’ah dengan dasar berat Dinar Abdul Malik bin Marwan menurut katalog museum tanpa penelitian penimbangan tetapi didasarkan pada berat Poundsterling Inggris. meskipun begitu, tidak ada pernyataan mutlak bahwa Syekh Yusuf Qardhawi menimbang sendiri 66 biji gandum tersebut. Artinya Syekh Yusuf Qardhawi tidak menimbang biji melainkan melihat berdasarkan angka 66 biji pada koin informasi yang ada. Keterangan ini ada pada kitab Fiqhuz Zakat nya hal 258:

وقال في مادة “دينار”: “وقد أجمع المؤرخون على أن الإصلاح الذي أدخله عبد الملك على العملة سنة 77 هـ (696 م) لم يمس معيار العملة الذهبية ويمكن أن نتثبت على الفور من الوزن المضبوط لهذه العملة من الدقة المتناهية التي روعيت في ضرب أقدم الدنانير التي تناولها الإصلاح ومن ثم نجد أن الدينار يزن 4.25 من الجرامات (66 حبة) وينطبق هذا انطباقًا تامًا على الوزن الفعلي للصولديرس البيزنطي الذي كان معاصرًا له في الزمن. – ثم قال: (ص 371) وما زال الشرع ينص على أن الدينار الرسمي يكون وزنه4.25 من الجرامات (66 حبة)” أ هـ (المصدر السابق ص 270).

Jika kita ambil jalan tengahnya, misal 4,5 gram per mitsqal maka untuk menetapkan berapa gram koin logam 500 dirham adalah

10 dirham = 7 mitsqal

1 mitsqal = 4,5 gram

Maka 10 dirham = 4,5 × 7 = 31,5 gram per 10 dirham.

Jika 10 dirham sama dengan 31,5 gram

Maka 500 dirham sama dengan 1.575 gram

Jika saat ini harga perak murni 100 gram dikisaran 1.800.000-an disalah satu situs jual beli logam mulia.

Maka harga 1.575 gram perak adalah:

1.800.000 × 15,75 : 28.350.000

Sehingga, total mahar Rosulullah SAW kepada istri-istri beliau adalah sebesar dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu.

Saat menikah dengan Khadijah ra. diriwayatkan bahwa Rasulullah memberi mahar 20 ekor unta (nilainya setara 400-an juta rupiah). Sedangkan saat menikahi Hindun (Ummu Habibah radhiyallahu’anha) diriwayatkan Rasulullah memberikan mahar 4000 dirham (setara 800 juta rupiah),.

Saat menikahi Shafiyah radhiyallahu’anha maharnya berupa pembebasan dirinya dari perbudakan, meski tidak berwujud harta namun nilainya bisa ratusan juta sampai milyaran rupiah (yaitu biaya normal penebusan budak agar merdeka).

Note : Dalam hal ini terjadi ijtihad yang bisa saja berbeda-beda metodenya. Dan jika hasil akhirnya menjadi berbeda, maka tidak bisa disalahkan.

Wallahu’alam bis showab

Sumber: Serambi Sarang