JAKARTA, SantriNow | Pagi ini DPR RI menggelar rapat paripurna. Dalam rapat ini DPR mengagendakan dua hal. Pertama tentang RUU pesantren kedua tentang perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014.
Menurut jadwal resminya, rapat dimulai pukul 10.00 WIB. Rapat tersebut digelar di komapleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Pertama agenda rapat jajak pendapat fraksi-fraksi atas RUU usul inisiatif anggota tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kedua, rapat pendapat fraksi-fraksi terhadap perubahan ketiga atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Kemudian rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Sebelumnya, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sudah disahkan Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai usul inisiatif DPR pada Kamis (13/9). RUU ini terdiri dari 10 Bab dan 169 pasal.
RUU tidak hanya mengatur pendidikan agama Islam, seperti pesantren dan madrasah diniyah, tapi juga pendidikan semua agama resmi di Indonesia. (*)
Penulis: Andi
Sumber: detikcom