Bila Keperawanan Menjadi Syarat Kelulusan Sekolah

oleh -
oleh

SantriNow | Beragam tanggapan muncul dari masyarakat Jember, Jawa Timur, terkait usulan tes keperawanan dan keperjakaan menjadi salah satu syarat kelulusan bagi siswa SMP dan SMA.

Indah Hariyanti (34), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, menyatakan setuju dan mendukung ide rencana perda tentang akhlakul karimah tersebut, yang salah satu poinnya mengatur tentang tes keperawanan dan keperjakaan sebagai syarat kelulusan.

“Sebagai orangtua, tentu saya mendukung rencana itu. Apalagi, saat ini pergaulan anak muda cukup mengkhawatirkan,” katanya, Sabtu (7/2/2015). Baca [Pro dan Kontra Tes Keperawanan dan Keperjakaan sebgai Syarat Kelulusan].

Ide ini muncul setelah banyaknya surve yang menyatakan bahwa, 66 persen remaja putri usia sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) tidak lagi perawan. Data ini beradasar hasil Survei Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang dilakukan secara nasional. Baca [Tak Perawan Lagi].

80% remaja putri di Ponorogo pernah melakukan hubungan seks pranikah. Sedangkan pada remaja pria, data angka persentasenya sedikit lebih besar lagi.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bocahndeso/80-gadis-tak-lagi-perawan_550057e2a33311376f510bc4

Bahkan pada tahun 2010, KOMPAS memberitakan bahwa, 80% remaja putri ponorogo sudah pernah melakukan hubungan seks pranikah. Sedangkan pada remaja pria, data angka presentasinya sedikit lebih besar lagi. Baca [80% Gadis Tak Lagi Perawan].

Demikian data dari hasil surve secara acak selama kurun waktu enam bulan terakhir. Yang disampaikan oleh ketua KPPA (Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) kabupaten Ponorogo, pada hari jumat tanggal 17 Desember 2010.
Data yang sangat mengejutkan, angka persentasenya sangat tinggi.

80% remaja putri di Ponorogo pernah melakukan hubungan seks pranikah. Sedangkan pada remaja pria, data angka persentasenya sedikit lebih besar lagi.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bocahndeso/80-gadis-tak-lagi-perawan_550057e2a33311376f510bc4

80% remaja putri di Ponorogo pernah melakukan hubungan seks pranikah. Sedangkan pada remaja pria, data angka persentasenya sedikit lebih besar lagi.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bocahndeso/80-gadis-tak-lagi-perawan_550057e2a33311376f510bc4

80% remaja putri di Ponorogo pernah melakukan hubungan seks pranikah. Sedangkan pada remaja pria, data angka persentasenya sedikit lebih besar lagi.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bocahndeso/80-gadis-tak-lagi-perawan_550057e2a33311376f510bc4

Menghawatirkan memang, bila melihat pergaulan anak muda sekarang. Sepertinya kita sudah biasa menjumpai muda-mudi bergandengan tangan, bahkan berciuman di tempat umum. Ini membuktikan bahwa moral generasi penerus bangsa sudah memperihatinkan.

Tentu saja, perilaku menyimpang itu tidak akan ada yang setuju. Maka muncul lah usulan yang secara psikis agak sulit diterima.

Yaitu Keperawanan harus menjadi Syarat Kelulusan Sekolah.

80% remaja putri di Ponorogo pernah melakukan hubungan seks pranikah. Sedangkan pada remaja pria, data angka persentasenya sedikit lebih besar lagi.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bocahndeso/80-gadis-tak-lagi-perawan_550057e2a33311376f510bc4

Kalau melihat persentase, sudah lebih dari separuh pemudi Indonesia tingkat SMP dan SMA tidak lagi perawan. Usulan mengenai keperawanan sebagai syarat kelulusan sepertinya benar. Pasalnya, barang kali itu bisa meminimalisir prilaku kurang amoral itu ke depannya. Karena dengan begitu, siswa akan merasa takut melakukan hubungan badan dengan orang yang bukan suaminya.
Bagaimanapun anak muda adalah penerus bangsa yang diharapkan bisa lebih baik dari kaum tua yang sudah ada. Apalagi sepuluh tahun ke depan bangsa Indonesia akan mendapatkan bonus demografi. Yaitu bonus yang dinikmati suatu negara sebagai akibat dari besarnya proporsi penduduk produktif (rentang usia 15-64 tahun) dalam evolusi kependudukan yang dialaminya. Baca [BKKBN].

Jelas tujun dari usulan itu, agar anak tidak sampai melakukan hubungan badan pranikah. Namun efektifkah peraturan itu nantinya. Bagaimana dengan siswa yang sudah terlanjur tidak perawan dan sekarang belum lulus. Hal itu harus menjadi pertimbangan para penegak undang-undang.

Bagaimanapun, mereka adalah aset bangsa yang harus diselamatkan. Jangan sampai mereka patah semangat hanya gara-gara perda tersebut. Semoga tulisan ini bermanfaat. []
Silahkan dinilai tulisan ini