LGBT yang Menggeliat

oleh -
oleh
SantriNow | LGBT (Lesbian Gay Biseksual and Transgender) bisa dipahami dalam berbagai sudut pandang baik dipandang berdasarkan nilai-nilai moral, budaya dan agama, juga dapat dipandang dari sisi ilmu pengetahuan mencakup biologi, psikologi dan sosiologi.
Namun, secara keseluruhan LGBT tidak dapat diabaikan untuk dipahami sebagai sebuah gerakan sosial, yang tentu bergerak membuat pergerakan. Walaupun dapat dikatakan tidak ada sebuah organisasi atau sebuah entitas tertentu yang beranggotakan individu dengan latar belakang perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender atau transeksual.
Artinya secara gerakan, kelompok LGBT dapat dikatakan berada di dalam organisasi-organisasi yang terpisah. Sebagai contoh di Indonesia kelompok gay diwakili oleh sebuah organisasi besar yang menamakan dirinya Gaya Nusantara.
“Kajian konsep Gender tidak dapat dipisahkan juga dari kajian gerakan Feminisme yang tidak diragukan lagi salah satu tujuannya adalah memperjuangkan kesetaraan gender” Dalam wacana gerakan, LGBT tidak dapat dipisahkan dengan gerakan yang mengusung konsep kesetaraan gender.
Sehingga secara epistemologis dapat dikatakan gerakan LGBT adalah produk langsung dari konsep Gender itu sendiri. Dalam konsep gender, individu tidak saja dikenal sebagai laki-laki dan perempuan yang mewakili jenis kelamin.
Namun individu dipahami sebagai bentukan dari sebuah konstruk sosial, sehingga dalam konsep gender dikenal ide masculin, feminime dan others. Seseorang bisa saja memiliki peran gender masculine walaupun jenis kelaminnya adalah perempuan, demikian dan seterusnya.
Kajian konsep Gender tidak dapat dipisahkan juga dari kajian gerakan Feminisme yang tidak diragukan lagi salah satu tujuannya adalah memperjuangkan keseteraan gender. Namun banyak yang tidak menyadari, bahwa memperjuangkan kesetaraan gender tidak berarti memperjuangkan keadilan bagi kaum perempuan, karena keadilan tidak selalu bermakna menyamaratakan.
Definisi gender yang dimaksud juga tidak merujuk pada seks atau jenis kelamin biologis tertentu. Gender dalam pandangan feminis adalah hasil konstruksi sosial yang sifatnya tidak permanen.
Sampai tahun 1967, Inggris Raya dan negara bekas jajahannya seperti Amerika, hanya mengakui satu orientasi seksual, yaitu heteroseksual, sehingga pelaku sodomi atau homoseksual akan mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Brent L. Pickett, Historical Dictionary of Homosexuality, 2009 : 1).
Para Feminis telah berhasil meruntuhkan konsep seksualitas yang telah berabad-abad berlaku dengan memperkenalkan jenis kelamin baru yaitu jenis kelamin sosial. Setelah konsep Gender diperkenalkan, maka orientasi seksual seperti biseksual dan homoseksual harus diakui oleh negara.
Hal ini karena perbedaan orientasi seksual adalah konsekuensi logis dari pilihan atau identitas gender seseorang. Saat ini, hampir seluruh negara-negara Barat telah melegalkan pernikahan sesama jenis dan memberikan sanksi hukum bagi mereka yang menentangnya.
Pada tahun 2006, di Yogyakarta, berkumpullah sejumlah aktivis HAM internasional. Mereka kemudian merumuskan apa yang dikenal sebagai The Yogyakarta Principles: a universal guide to human rights. Piagam ini memperjuangkan penghapusan seluruh bentuk diskriminasi berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender. “All human rights are universal, interdependent, indivisible and interrelated.
Sexual orientation and gender identity are integral to every persons dignity and humanity and must not be the basis for discrimination or abuse” Tampak jelas bahwa selama ini usaha penyetaraan gender sering terkait dengan usaha legalisasi LGBT (Lesbian Gay Biseksual and Transgender).
David A.J. Richard menegaskan bahwa: homosexual love as a variation on theme of the gender equality (Women, Gays, and the Constitution: The Grounds for Feminism and Gay Rights, David A.J Richard, University of Chicago Press, 1998:291). Namun, pada umumnya sejumlah aktivis gender di Indonesia menolak jika agenda mereka dikaitkan dengan agenda legalisasi LGBT.
Padahal dalam Draft RUU KKG/Timja/24/Agustus/2011, semangat Keseteraan Gender sangat terasa membawa agenda yang mendukung legalisasi kelompok homoseksual. Misal, pasal 12.a menyebutkan:
Dalam perkawinan, setiap orang berhak memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau isteri secara bebas. Pakar hukum Dr Neng Djubaedah, menganjurkan, pasal ini harus jelas siapa suami dan siapa istri; harus jelas lelaki sebagai suami dan perempuan sebagai istri.
Bisa saja istri adalah Lelaki dan suami juga Lelaki. (Majalah Gontor, Edisi 12 tahun IX April 2012, hal 22). “Setelah konsep Gender diperkenalkan, maka orientasi seksual seperti biseksual dan homoseksual harus diakui oleh negara.
Hal ini karena perbedaan orientasi seksual adalah konsekuensi logis dari pilihan atau identitas gender seseorang” Dengan demikian melihat uraian singkat tersebut, dapat dikatakan LGBT merupakan sebuah gerakan yang sedang berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari berbagai sisi dan cara pandang bahwa mereka bukan kelompok yang dapat dikatakan memiliki penyimpangan perilaku.
Terdapat 3 argumen pendukung gay politics yang disebutkan oleh Jeffrey Satinover dalam bukunya Homosexuality and the politics of truth, yaitu:
1. Homoseksual adalah diturunkan secara biologis
2. Homoseksual tidak dapat diubah secara psikologi
3. Homoseksual adalah hal yang normal secara sosiologi Ketika mereka menawarkan argumentasinya tersebut, mereka menawarkan berbagai kajian terkait untuk mendukung argumen tersebut.
Maka berbagai jurnal ilmiah dibangun diatas paradigma yang sangat kental dengan prinsip relativismenya. Karena serba relatif maka temuan-temuan pun akan banyak pro kontranya.
Seperti homoseksual bukan penyakit berdasarkan kajian ilmiah yang sejalan dengan gerakan mereka. Sementara yang tidak sejalan jarang terpublikasikan bahkan tercatat beberapa ilmuwan merasa mengalami bullying jika mereka bertentangan dengan arus opini yang dibentuk.
Intinya yang dibangun adalah kekuatan dalam membuat opini. Dari ketiga argumen tersebut, argumen psikologi terutama paling memberikan pengaruh besar dalam membangun opini bahwa homoseksual bukan penyakit. Terutama setelah deklasifikasi homoseksual dari DSM pada tahun 1973 yang diikuti dengan ICD 10 pada tahun 1990 dan PPDGJ III pada tahun 1993.
Maka alasan dan tujuan dari gerakan ini yaitu seperti yang tercantum dalam tujuan Gay Politik. Di Eropa dan Amerika, homoseksual khususnya dalam bentuk LGBT Movement adalah gerakan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Karena terbukti mereka bisa bergerak secara sistematis terstruktur dan masiv.
Terbukti dengan berhasil didirikannya UN Women yang sebenarnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya-upaya melakukan Gay Politik. Di dunia sendiri dikenal organisasi besar dibawah UN bernama ILGA yang didukung secara resmi juga oleh Uni Eropa dengan anggota lebih dari 1000 organisasi LGBT di 114 negara.

Gerakan mereka menjadi sebuah gerakan ideologi yang mengancam banyak nilai-nilai moral budaya dan agama. Banyak dari individu-individu yang memiliki SSA tidak sepakat sepenuhnya dengan gerakan ini. Karena menjadi sulit bagi mereka untuk bisa mendapatkan bantuan terapi yg memadai.

Bahkan di Barat terapi yang bertujuan untuk mengubah orientasi seksual dianggap sebuah pelanggaran kode etika. Gender Ketiga Pertanyaan ini menjadi penting sekali dalam sebuah konstruksi sosial budaya di Indonesia.

Mengapa mengangkat Issue LGBT sebagai sebuah Gerakan karena pada prinsipnya ada upaya-upaya yang dilakukan oleh kelompok ini untuk melakukan sebuah gerakan agar mereka bisa diterima secara sosial dan budaya. Problemnya adalah Indonesia dengan nilai budaya dan agama yang kental sangat sulit untuk menerima ini menjadi sebuah realitas yang normal.

“Eksistensi LGBT dapat mengancam pranata sosial terutama struktur keluarga berupa dekonstruksi konsep keluarga. Keluarga tidak selalu terdiri dari istri yang perempuan dan suami yang laki-laki.

Dampak kelanjutannya adalah bencana demografi” Perlu dipahami ketika homoseksual dideklasifikasi dari DSM tahun 1973, hampir semua sepakat bahwa konteks sosial yang berkembang di Barat lebih banyak berpengaruh dibandingkan dengan fakta Empirik.

Artinya ada tekanan-tekanan dari kelompok gerakan LGBT dalam menormalisasi homoseksual. Jika homoseksual ingin diakui sebagai varian normal dalam orientasi seksual bukan berarti menutup upaya kelompok LGBT yang masih ingin sembuh.

Maka melakukan cara-cara destruktif dan membully kelompok ini bukanlah cara yang tepat. Tapi dengan cara melakukan pendekatan agar memahami bahwa pilihan ini adalah pilihan yang tidak bisa diterima dalam konteks sosial moral dan agama yang ada di Indonesia.
Eksistensi LGBT dapat mengancam pranata sosial terutama struktur keluarga berupa dekonstruksi konsep keluarga. Keluarga tidak selalu terdiri dari istri yang perempuan dan suami yang laki-laki. Dampak kelanjutannya adalah bencana demografi. Disamping banyak faktor-faktor lainnya.
Amerika sendiri berdasarkan data terakhir memiliki data keluarga nuklir hanya sekitar 25 persen. Selebihnya adalah pasangan yang tidak menikah atau sesama jenis.
Di Amerika ada sekitar 2 juta anak yang dibesarkan oleh pasangan homoseksual dengan problem sosial yang akan timbul berdasarkan penelitian banyak ahli seperti depresi, kurang nyaman, dan empat kali lipat lebih memerlukan bantuan sosial dibanding anak lainnya.

https://www.selasar.com/budaya/lgbt-yang-bergerak
Disusun oleh Zuhay Ratu Zaffan dari Diskusi Klub Liberal Arts bersama Dr. Rita Soebagio (Peneliti INSISTS & CGS)