Berikut Hukum Percampuran Pria dan Wanita dalam Satu Angkutan Umum

oleh -
oleh
Berikut Hukum Percampuran Pria dan Wanita dalam Satu Angkutan Umum
Gambar:ilustrasi

SantriNow | Kita sering melihat atau bahkan kita sendiri bercampur dengan para penumpang lain yang berbeda jenis kelamin sehingga tanpa sengaja saling bersentuhan satu sama lain.

Contoh: Santi mau kuliah ke UINSA Surabaya, ia berangkat dari rumahnya di Jl. Brigjend Katamso No sekian menggunakan angkutan umum, setelah Santi menghentikan angkot dan masuk ke dalam ternyata ia tidak bisa duduk karena penuh dengan banyak penumpang laki-laki dan perempuan lain.

Mungkin dari pembaca terbesit pertanyaan tentang status hukum dari hal yang demikian itu. Oleh sebab itu berikut penulis jawab berdasarkan hasil “Musyawarah Bahsul Masail NU tingkat Nasional (MUNAS) lengkap referensi kitabnya.

Pertanyaan:

a. Apakah perjalanan tersebut dikatakan Madzinnatul Ikhtilath (Tempat disangkanya percampuran laki-laki dan perempuan)? Dan bagaimana hukumnya perjalanan dengan menggunakan angkutan umum tersebut ?

b. Apakah yang harus dilakukan oleh si Musafir ketika hal tersebut terjadi ditengah perjalanan (turun atau meneruskan perjalanan)?

c. Apakah hal itu bisa menggugurkan kewajiban bepergian (seperti membayar hutang , Nadzar atau Walimatul Ursyi)?

No More Posts Available.

No more pages to load.