SantriNow | Banyak orang dewasa yang cenderung menghindari diri dari terlihat memiliki rambut putih atau uban sehingga mereka berusaha untuk menutupi atau menghilangkan nya. Sebagian dari kita mungkin pada masa kecil sering disuruh ayah untuk mencabutkan rambut uban pada kepalanya.
Pada zaman Rasulullah banyak pula yang telah beruban seperti Abu Bakar yang mencabuti uban mereka. Melihat fenomena ini, Nabi Muhammad memberikan rambu-rambu kepada mereka mengenai upaya menutupi rambut uban ini.
Beliau memerintahkan umat Islam yang beruban kala itu agar jangan mengubahnya dengan mencabutnya melainkan boleh dengan mewarnai nya.
Namun larangan ini menurut mayoritas ulama seperti al-Syaukani hanya bersifat makruh saja. Kemudian pada redaksi hadis lain Nabi mempersempit kebolehan mewarnai rambut uban dengan larangan menggunakan warna hitam dan supaya tidak serupa dengan orang Yahudi dan Nasrani.
Selain itu beliau juga menganjurkan untuk mewarnai rambut dengan warna hitam kemerah-merahan yang dihasilkan dari tumbuhan yang berasal dari Yaman bernama katam dan warna merah yang dihasilkan dari pohon pacar atau inai.( al-‘Asqalani,1379 H:355). Baca: Fiqih Darah Haid Lengkap dari A sampai H untuk Wanita Shalihah