SantriNow | Uang Kuliah Tunggal atau yang biasa kita singkat menjadi UKT akhir-akhir ini menjadi buah bibir yang sering dibicarakan mahasiswa dari bangku kuliah sampai ke warung kopi, khususnya mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA).
UKT UINSA menjadi satu pembahasan yang sangat menarik dikalangan mahasiswa, baik mahasiswa yang mengikuti organisasi ekstra atau pun mereka yang mengikuti organisasi intra kampus. Para mahasiswa tergerak melakukan protes terhadap kenaikan UKT yang cukup tinggi pada tahun akademik 2018-2019.
Bila dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang tersebar di seluruh Indonesia. UKT UINSA masuk ke dalam PTKIN yang mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan membuat mata tercengang serta mengelus dada. Baca juga: UINSA Untuk Siapa?
Bukan bermaksud membandingkan kenaikan UKT dan mencari pembenar dari apa yang dibaca, namun hanya mengungkapkan data dari Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 2018 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Di Kementerian Agama Tahun Akademik 2018-2019.
Bila kita lihat kenaikan UKT UINSA dengan beberapa PTKIN lainnya, misalnya UIN Malik Ibrahim Malang, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ketiganya masih berada di bawah UINSA, apalagi bila dibandingkan dengan PTKIN yang lainnya, seperti UIN Mataram, UIN Antasari Banjarmasin, atau pun UIN Ar-Raniry Aceh.
Mungkin tidak semua mahasiswa UINSA yang keberatan dengan kenaikan UKT mengetahui fungsi diberlakukannya sistem UKT. Sistem pembayaran tersebut berdasarkan pada Permendikbud No. 55 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 3. Dengan diterapkannya peraturan itu, maka setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja selama satu semester.