Mantan Ketua DPR Itu Dijatuhi Hukuman 15 Tahun, Kasus Novel Belum Jelas

oleh -
oleh
Mantan Ketua DPR Itu Dijatuhi Hukuman 15 Tahun
Gambar: kompas

SantriNow | Mantan Ketua DPR itu dijatuhi hukuman penjara 15 tahun pada hari Selasa dalam sidang dakwaan kasus korupsi. Hal ini menandakan kemenangan bagi demokrasi karena penegakan hukum bagi pelaku korupsi yang sudah meluas masih masih berfungsi.

Setya Novanto, yang pernah menjadi politisi paling berpengaruh di negara ini, dituduh mengambil jutaan uang suap terkait dengan peluncuran kartu ID (E KTP).

“Kami telah memvonis terdakwa Setya Novanto, tanpa keraguan, ia bersalah karena melanggar undang-undang anti-korupsi,” ketua Hakim Yanto mengatakan di ruang sidang yang penuh sesak di Jakarta.

Novanto sedikit bereaksi terhadap kalimat itu. Ia mengatakan  “butuh waktu” untuk mempertimbangkan banding.

Uji coba dilakukan berbulan-bulan lamanya setelah serangkaian manuver – termasuk diduga memalsukan cedera pada tabrakan mobil – yang menurut para kritikus berusia 62 tahun digunakan untuk menghindari tuduhan serius.

Jaksa telah menuntut hukuman 16 tahun. Baca: Wajah Baru PKI itu Bernama “Persekutuan Koruptor Indonesia

Hakim Yanto juga mendenda Novanto 500 juta rupiah ($ 36.000), jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu $ 7,4 juta  sebagai ganti rugi kepada negara.

Novanto, yang berhasil menghindari dugaan korupsi di masa lalu, dituduh memainkan peran kunci dalam penggelapan proyek kartu ID senilai $ 440 juta, yang diperkirakan $ 170 juta merugikan kas negara.

Beberapa politisi lain, pejabat pemerintah dan pengusaha telah dituduh terlibat dalam skandal itu.

Memang penegak hukum di Indonesia sekarang ini butuh keseriusan dalam memberantas tindakan korupsi karena Indonesia sudah lama masuk salah satu negara paling korup di dunia, di mana suap menyuap meluas di semua lapisan masyarakat dan instansi di banyak lembaga negara, termasuk kepolisian.

Indonesia menempati peringkat ke-96 dari 180 negara pada indeks korupsi Transparency International tahun lalu.