SantriNow xxx Aturan baru tentang tatacara Mahasiswi bercadar di Universitas Islam Negeri Yogja Karta (UIN Sunan Kalijaga) itu dapat tanggapan dari Prof. Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya. Sebagaimana yang dilansir tribun Yogja.
Melalui akunt twitternya Pak Mahfud MD bilang bahwa “tidak ada yang berhak melarang orang menutup diri dengan cara berpakaian apa saja. Tapi jangan pula menista orang yang berpakaian biasa saja sebagai melanggar agama. Pakaian itu boleh apa saja, asal sopan saja”.
Tdk ada yg berhak melarang orang menutup diti dgn cara berpakaian apa saja. Tapi jangan pula menista orang yang berpakaian biasa saja sbg melanggar agama. Pakaian itu boleh apa saja, asal sopan saja. https://t.co/KKofLMrh3Z
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 5, 2018
Cuitan itu merupakan jawaban atas pertanyaan warganet kepadanya. Kemudia Mahfud MD juga menanggapi pertanyaan warganet lainnya, terkait aturan bercadar oleh Rektor UIN. Menurutnya, soal tata cara berpakaian itu merupakan wewenang Rektor.
Kalau itu wewenang rektor UIN. Buys, ahli hukum administrasi negara, mengatakan orng yg mengikatkan diri (spt bekerja atau belajar) di suatu institusi hrs rela jika hak asasinya diatur atau dikurangi sesuai dgn kewenangan pimpinan institusinya, spt, jam tidur dan berpakaian https://t.co/XUMbOSwCR6
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 5, 2018
“Kalau itu wewenang rektor UIN. Buys, ahli hukum administrasi negara, mengatakan orng yg mengikatkan diri (spt bekerja atau belajar) di suatu institusi hrs rela jika hak asasinya diatur atau dikurangi sesuai dgn kewenangan pimpinan institusinya, spt, jam tidur dan berpakaian,” katanya.
Sebelumnya, kebijakan baru Rektor UIN SuKa terkait cadar sempat meramaikan warganet. Seperti yang ditulis @winandaputrii_k, dia menulis, “Apakah menggunakan cadar perbuatan yang menyimpang? Apakah kita akan membenarkan stigma bahwa yang bercadar itu mengikuti aliran radikal, apakah perempuan tidak mempunyai hak untuk hanya melindungi dirinya sendiri?”
Ada yang mempertanyakan tentang kehawatiran pikah Universitas soal radiakalisme.
Larangan pakek cadar di salah satu kampus di Indonesia. Katanya takut kalo ikut aliran2 radikal. Sik too… Sng sampeyan maksud radikal ki piye??? Makna radikal ki sebener e apa paak?
— Fatimah Putri .K. (@_fatimahputri) March 6, 2018
Apakah larangan cadar sbg awalan larangan2 selanjutnya?
— Andri Fredyanto (@andrifredyanto) March 6, 2018
kalau Rektor Universitas Trisakti yg melarang Jilbab dan Cadar bagi mahasiswinya, kita bisa maklumi. Nah ini Rektor Universitas ISLAM Negeri yg bikin larangan mahasiswinya pake cadar dan jilbab
— 2019GantiPresidenBaru (@ImamMalik3) March 6, 2018
Sementara pembuat film dokumenter @Dandhy_Laksono menyebut larangan ini sebagai bentuk pemberangusan, sementara @efenerr menambahkan, “tidak boleh dipukul rata bahwa pemakai adalah penganut paham ekstrim.”
Dalam cuitannya, aktivis perempuan @tunggalp juga mengatakan bahwa pelarangan cadar dengan ancaman akan dikeluarkan dari kampus sebagai satu “bentuk diskriminasi” yang “tidak dapat dibenarkan”.
Di dalam kampus terjadi pembubaran diskusi, nobar film, bahkan pemberangusan pers mahasiswa. Kini ditambah larangan memakai cadar. Mengapa kegelapan dimulai dari institusi yang seharusnya menjadi tempat terakhir nyala cahaya di saat yang lain gulita?
— Dandhy Laksono (@Dandhy_Laksono) March 6, 2018
uin suka ada larangan pakai cadar/niqab untuk mahasiswi. ya jelas salah itu, cadar/niqab itu hak & otoritas pribadi si pemakai, tidak boleh dipukul rata bahwa pemakai adalah penganut paham ekstrim.
semoga para aktivis terutama aktivis perempuan turut membela hak2 mereka.— Farchan (@efenerr) March 5, 2018
Aturan yang hendak melarang cadar dan apalagi sampai kemudian mengancam akan dikeluarkan itu salah dalam banyak hal. Akses pendidikan hendak dicabut hanya karena keyakinan dalam beragama, itu gak bisa dibenarkan.
— Tunggal Pawestri (@tunggalp) March 6, 2018
Kita selalu berjuang agar orang tak didiskriminasi berbasis suku, agama dan identitas gender atau status sosial. Ini kenapa banyak yang merayakan dan mendukung perempuan bercadar hendak dikeluarkan dari sekolah? Apalagi alasannya karena diasosiasikan dengan terorisme. Ngaco.
— Tunggal Pawestri (@tunggalp) March 6, 2018
Soal pelarangan cadar di kampus, itu soal kontestasi antara kewenangan pengaturan dan perlindungan hak. Bagaimana pembatasan hak bisa dijustifikasi? Atau suatu pelarangan tidak diperbolehkan? Tanya @KomnasHAM ah…
— Zainal A. (@Zainal78) March 6, 2018
Namun pengguna media sosial lain mengatakan bahwa larangan ini tidak berbeda dengan larangan mengenakan celana jins atau kewajiban mengenakan kemeja yang sering berlaku di kampus.
Lompati Twitter pesan oleh @puputwln
Gamau banyak komen sama masalah yg larangan pake cadar karna w gapaham soal itu soalnya gw pun kuliah gaboleh pake jeans lol malah ada beberapa dosen harus make baju kemeja gt
— puput w. (@puputwln) March 6, 2018
Jadi, pelarangan cadar di UIN Jogja, bukan bagian dari pembatasan ajaran agama. Aturan itu sama seperti larangan memakai helm ketika masuk ATM.https://t.co/Ht37YRYtDp
— Eko Kuntadhi (@eko_kuntadhi) March 6, 2018
Semua UIN/IAIN larang mhswi tak berjilbab. Itu jg membatasi hak. Tp sah, krn meski negeri, UIN lembaga Islam, bkn lembaga negeri umum.
Kalo atas dasar HAM larangan cadar UIN Jogja ditolak, larangan tak berjilbab di UIN jg hrs ditolak, krn sama2 batasi hak. Itu baru konsisten. https://t.co/LOJkrLVWm0
— akhmad sahal (@sahaL_AS) March 6, 2018