Penjelasan Lengkap Menteri Agama Prihal Rencana Potong Gaji ASN untuk Zakat

oleh -
oleh

Penjelasan Lengkap Menteri Agama Prihal Rencana Potong Gaji ASN untuk ZakatSantriNow xxx Pemerintah berencana memotong gaji Aparat Sipil Negara (ASN) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat. Namun rencana tersebut rupanya menjadi polemik di kalangan mereka. Lukman Hakim selaku Mentri Agama kemudian menjelaskan bahwa rencana tersebut merupakan elaborasi pemerintah untuk menfasilitasi pengumpulan zakat dari ASN muslim.

“Pemerintah itu ingin memfasilitasi optimalisasi penghimpunan zakat bagi ASN muslim. Kami ingin mengklarifikasi dengan kabar yang beredar terkait pengumpulan zakat dari ASN muslim. Bahwa pemberitaan terkait dengan pemerintah ingin memaksa bahkan memotong dan memungut zakat itu menimbulkan berbagai konotasi,” katanya di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Kemudian ia menambahkan, bahwa rencana tersebut sudah ada landasan hukumnya. Yaitu diambil dari UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Inpres 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Permenag 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

“Apa yang sedang kami lakukan bukan barang baru karena ya untuk lebih mengaktualisasikan potensi dana zakat yang besar. Potensi yang dimiliki ASN muslim bisa dioptimalkan dengan baik. Digaris bawahi, enggak ada kewajiban tapi yang ada pemerintah memfasilitasi khususnya ASN muslim untuk menunaikan ibadah dengan menyisihkan pendapatannya,” tegas politisi PPP ini.

Lukman memberi contoh, ini sebagaimana ibadah puasa yang difasilitasi pemerintah. Pemerintah tidak pernah mewajibkan umat muslim untuk berpuasa akan tetapi memfasilitasi bagi umat yang akan berpusa, kapan puasa itu harus dilaksanakan dan akapan akan berakhir, makanya ada sidang isbat.

“Intinya negara ini memfasilitasi. Seperti umat muslim berpuasa, negara tidak mewajibkan umat untuk puasa. Tapi memfasilitasi untuk memberitahukan kapan warga negara harus memulai dan mengakhiri puasa, makanya ada sidang isbat. Di negara sekuler itu dilakukan isbat karena itu urusan privat beragama,” jelasnya.

Mentri Agama mempaparkan model pelaksanaannya, nantinya akan ada akad atau surat perjanjian persetujuan untuk dipotong zakat atau tidak. Tetapi, pengelolaan akan diukur dari gaji ASN secara utuh kemudian diukur aturan nishab.

Menurutnya, nilai nishab per bulan antara Rp 4,1 juta sekian.
“Nilai nishab per bulan sekitar Rp 4,1 juta sekian. Ini masih dalam belum jadi ketentuan. Ini masih sebatas wacana karena masih mendengar berbagai masukan,” tutur Lukman.

Nantinya kata Lukman, zakat itu akan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga-lembaga amil zakat dari ormas Islam.

“Nishab batas minimal jumlah penghasilan yang wajib di zakati. Artinya mereka yang penghasilannya tidak sampai batas minimal nishab tentu tidak wajib mengeluarkan zakatnya” pungkasnya. [mdk]