Alhamdulillah, Ulama Ini yang Menghalalkan Rokok 100%

oleh -
oleh
Alhamdulillah, Ulama Ini yang Menghalalkan Rokok 100%
SantriNow xxx Para ulama terkemuka telah menjawab bahwa rokok itu tidaklah haram. Di antara mereka, ada nama Abdul Ghani an-Nabilisi. Dia punya karangan yang mengulas bolehnya merokok (mubah atau halal), dan ini telah disepakati. Paragraf ini merupakan arti secara umum dari syair berikut:
وصرحت لعدم الحرام # أئمة من جملة الكرام
منهم عبد الغنى النا بلسي # مذهبه الحنفى مربى الناس
له رسالة تبين الإباحة # لشرب الدخان ذا مصححة
ومهم الشبراملسي العلامة # والشيخ السلطان الحلبى الفهامة
والبر ماوي يقول قال البابلى # وشربه يحكم بالحلال
اما حرامه فلا لذاته # بل هو للامر الطارِئ فانتبة

Yang lain ada imam asy-Syabramalis, juga Syaikh as-Sulthan al-Halab yang pintar. Al-Babali berkomentar bahwa rokok hukumnya halal. Keharamannya bukan karena ia memang haram namun sebab unsur luar yang datang.

Para ulama yang menghalalkan rokok sekaligus jawaban mereka terhadap pernyataan pihak-pihak yang mengharamkan rokok. Salah satu ulama yang dengan lantang menyatakan tidak diharamkannya rokok adalah al-Imam Abd al-Ghani an-Nabilisi. Dia seorang pengikut Madzhab Hanafi yang telah dianggap sebagai seorang murobbi (guru orang banyak). Bahkan, dia telah membuat suatu karangan khusus yang mencoba menawarkan dalil-dalil sahih tentang halalnya rokok. Risalah tersebut diberi nama “ash-Shulh bain al-Ikhwan fi Hukm Ibahah Syarb ad-Dukhan” (Mendamaikan Para Kawan; Kitab tentang Bolehnya Merokok). Dalam kitab ini, Abd Ghani menutup pembahasan dengan sebuah syair yang indah dalam bahar basith seperti tercuplik berikut:
يامن يظن بذى علم وذى عمل # من امة المصطفى تحريم تنباك
اخطات فيما ظننت الى # قولى فما هو منى قول افاك
ما حرمته ذوو علم كذاك ولا # ذوو صلاح بتجريب وادراك
وانما كثر الجهال عندهما # اوصافه وكذا تقبيحه الحاك
وقيل عنه فتور فى الجسوم به # وبالعقول بالعقول باضرار واهلاك
فافتيا حسب ذاك الوصف واشهرت # فتواهما بين فساق ونساك
وفى الحقيقة هم قد اثبتوا صفة # وحرموه بها تدليس علك
والتبغ باق اصل خلقته # شمس الاباحة منه فوق افلاك
Wahai engkau yang merasa paling banyak amal dan ilmu yakni umat Nabi Muhammad yang mengharamkan tembakau. Prasangkamu pada apa yang kukatakan sungguh keliru, bukanlah dusta kata-kataku itu.
Sungguh, mereka yang benar berilmu takkan mengharamkan tidak pula mereka yang ahli meneliti dan menyimpulkan. Sayang, di antara mereka banyak tahu sifat-sifat tembakau. Gegabah pula menganggapnya kotor dan melempar caci.
Mereka bicara tentang lemahnya badan kerenanya, juga tentang pikiran yang terancam dan kebinasaan. Di atas sifat-sifat itu mereka memutuskan dan tersebarlah fatwa kepada yang fasiq maupun yang nasik.
Faktanya, tuduhan-tuduhan itu tiada lain hanyalah sebatas klaim dan kemudian, mereka mengharamkan rokok lalu menafikan manfaatnya.
Selama tembakau tetap pada sifat asalnya mentari kebolehan meneranginya dari angkasa.
Selain Abd Ghani, masih ada sejumlah nama lain yang berpendapat bahwa merokok adalah halal, seperti al-‘Allamah asy-Syabramalis, Syaikh as-Sulthan al-Halab, dan al- Barmawi. Al-Barmawi mencuplik kata-kata gurunya (al-Babily) yang berkata, “Menghisap rokok hukumnya halal. Keharamannya bukan karena rokok itu sendiri haram (haram li dzatih), namun karena ada unsur dan faktor luar yang memengaruhi ataupun merubah hukum halal ini.”
Contoh unsur luar tersebut adalah bahaya (madharat) yang timbul dan dipicu oleh rokok. Dari pendapat al-Barmawi, hukum merokok pun menjadi relatif. Ketika rokok tidak membuat si Fulan tertimpa madharat tertentu, tidak membahayakan dirinya, maka merokok tidak haram baginya. Sebaliknya, ketika si Zaid dipastikan akan mendapat bahaya jika dia merokok – baik berdasarkan informasi dari seorang ahli dan terpercaya maupun dari hasil pengalaman orang yang bersangkutan – maka hukum rokok menjadi haram baginya.
Sebagaimana kita maklumi, telah terjadi perselisihan pendapat dalam fenomena-fenomena baru yang belum diatur oleh syari’at. Dalam masalah yang seperti ini, yang menjadi titik tolak pengharaman biasanya adalah madharat yang ditimbulkan. Tidak yang lain. Dan dalam masalah rokok, engkau tentu sudah sangat paham bahwa pesaan pusing yang terjadi pada orang yang baru belajar merokok – sebagaimana terjadi pada mereka yang menghisapnya dengan keras – bukan sesuatu yang dapat dianggap ‘menghilangkan akal kesadaran’, seperti tuduhan beberapa kelompok ulama yang tidak mengerti tentang rokok. Jikapun persaan pusing itu dianggap menghilangkan akal dan kesadaran, toh rokok sama sekali tidak memabukkan. Sebab, sebagaimana kau ketahui, rokok tidak menimbulkan persaan bergairah dan gembira.
Dari keterangan di atas, seorang yang berakal sehat tidak akan mungkin berkata bahwa rokok adalah haram li dzatih. Hanya orang bodoh saja atau orang yang takabbur saja yang mengatakan seperti itu. Karena, jika kita memahami pendapat para dedengkot ulama dari berbagai madzhab dan sesudah perenungan yang mendalam, dapat kita simpulkan bahwa tidak berefek ‘menghilangkan kesadaran’ adalah merupakan perkara yang tak terbantahkan (al-badihiy: aksioma), yang semua orang berakal tidak mungkin mengingkarinya. [as]
 

Referensi: kitab kopi dan rokok, karya: Syaikh Ihsan Jampes

No More Posts Available.

No more pages to load.