SantriNow xx Fadli Zon sebagai pimpinan menandatangani, Disampaikan Kepala Biro Kesetjenan DPR Hani Tahapsari surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) berkaitan permintaan DPR untuk penundaan pemeriksaan Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP hingga proses praperadilan selesai. “Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut dengan penundaan pemeriksaan pemanggilan saudara Setya Novanto,” kata Hani di gedung KPK, Selasa (12/9).
Mengatasnamakan lembaga wakil rakyat, surat ini menjadi aneh karena DPR terkesan mengintervensi proses hukum yang sedang menimpa Setya Novanto. Fadli Zon yang dikonfirmasi perihal surat itu berdalih hanya meneruskan aspirasi koleganya di DPR. Surat aspirasi. Kemudian, kata dia, surat tersebut sudah diketahui oleh pimpinan yang lain di DPR.
Dia menjelaskan, surat tersebut berisi surat aspirasi dari Setya Novanto tetapi bukan mengatasnamakan Ketua DPR tetapi masyarakat. Dia menjelaskan keberatan tersebut karena tidak ada konteks yang harus dibahas di rapat pimpinan. Menurut dia surat tersebut sifatnya hanya meneruskan. Ia menyampaikan bahwa surat itu bersifat pribadi bukan atas nama DPR. Tetapi, surat secara pribadi dari pak Fadli Zon yang ditunjukkan surat itu ke Korpolhukam yang membidangi Komisi III yaitu komisi hukum,” kata Taufik.
Menurut penjeasan politisi PAN itu, bahwa surat yang dikeluarkan dari DPR RI harus melalui Kesekjenan DPR RI dan surat yang dikeluarkan Fadli Zon hanya disalurkan kepada pimpinan DPR RI yang lain sehingga tidak bisa mengatasnamakan kelembagaan. “Kalau surat itu menyasar ke saya, itu perlu saya jelaskan ada apa, jadi kalau ini hanya meneruskan ini hanya mekanisme administratif,” ujarnya.
Seharusnya pimpinan DPR menghormati keputusan hukum KPK.
“Pimpinan DPR harus menghormati proses ini. Bahwa surat itu ditandatangani Fadli Zon sama saja, mau Fadli Zon siapa saja, menurut saya itu di luar, melampaui kewenangan pimpinan DPR,” kata Muzani.
Dia juga menyayangkan surat tersebut. Seharusnya, kata dia, pimpinan DPR menghormati putusan KPK dan menghormati praperadilan Setnov. Ini kesannya ada intervensi terhadap proses hukum yang sedang dilakukan KPK,” tambah dia.
Seharusnya, ia menyampaikan, pimpinan DPR tidak setuju permintaan Setya Novanto mengirimkan surat tersebut dan menyarankan Setya Novanto untuk mengirim sendiri surat tersebut secara pribadi.
Surat itu diterima pada (12/9) lalu.
Surat tersebut juga akan dipelajari terlebih dahulu bersama pimpinan dan internal KPK.
“Yang pasti proses praperadilan itu adalah hal yang terpisah dengan proses penyidikan sampai dengan hari ini. Yang kedua, surat yang kita terima ini tentu akan kita pelajari,” tuturnya.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. “Jadi kalau dibaca dari isi surat yang ditandatangani Fadli Zon menyampaikan bahwa sebelumnya saudara SN sebagai pihak pengadu, sebagai masyarakat mengirimkan surat kepada DPR, agar DPR menyampaikan permohonan yang disampaikan SN, terkait proses praperadilan yang sedang berjalan dan proses penyidikan yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Baca juga: Akhirnya Surat Cinta KPK kepada Setya Novanto Tersampaikan Juga
Mengenai surat tersebut ada intervensi dari DPR, Febri menilai, proses surat tersebut merupakan keputusan bersama DPR dan KPK tidak punya domain untuk menanggapi.
Hani Tahapsari selaku kepala Biro Kesetjenan DPR menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkut permohonan DPR untuk ditundanya pemeriksaan Setya Novanto, Selasa (12/9). Wakil ketua DPR Fadli Zon tidak khawatir terdapat kesan intervensi terkait surat untuk KPK yang meminta penundaan pemeriksaan tersangka e-KTP Setnov hingga proses praperadilan selesai. Surat sudah benar-benar diteken Fadli Zon, Kemarin (12/9).
Kan dalam surat itu enggak ada peringatan. Dan sesuai hukum yang berlaku. Bukan keputusan DPR,” kata Fadli. Tulisan ini dilansir dari merdeka.com, Kamis (14/09/17) [as]