SantriNow xx Faqih adalah sebutah kepada seorang mujtahid. Mujtahid adalah orang yang memiliki kemampuan menyimpulkan hukum dari sumbernya. Kata faqih ini disematkan kepada orang yang alim dalam suatu madzhab.
Madzhabsecara terminologi berarti hukum-hukum yang terdiri dari sekumpulan permasalahan. Munculnya madzhab sebenarnya sudah pada zaman sahabat Rasulullah saw. Buktinya pada zaman itu ada madzhab Aisyah, madzhab Abdullah bin Umar, madzhab Abdullah bin Mas’ud, dan yang lainnya. Baca juga: Mengenal Fiqih dan Keistimewaannya
Langsung saja penulis sajikan sejarah singkat dua tokoh fiqih terkemuka.
1. Abu Hanifah, An-Nukman bin Tsabit (80-150 H) sebagai pendiri madzhab Hanafi. Namanya adalah al-Imam al- A’zham Abu Hanifah, an-Nu’man bin Tsabit bin Zuwatha al-Kufi. Ia keturunan dari orang Persia (Spanyol) yang merdeka (bukan keturunan hamba sahaya). Lahir pada tahun 80 H dan meninggal pada tahun 150 H. Ia hidup di dua periode kepemerintahan besar, yaitu Pemerintahan Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah. Dia merupakan generasi tabi’it-tabi’in.
Abu Hanifah dikenal dengan ahlul Ro’yi dan ahli fiqih Iraq, juga pendiri madzhab Hanafi.
Abu Hanifah pernah menjadi pedagang kain di Kufah. Abu Hanifah belajar ilmu hadits dan fiqih dari ulama terkenal. Belajar ilmu fiqih selama 18 tahun kepada Hammad bin Abi Sulaiman yang mendapat didikan dari Ibrahim an-Nakha’i. Abu Hanifah sangat berhati-hati dalam menerima hadits. Ia menggunakan qiyasdan istihsan secara luas.
Dasar madzhabnya diantaranya adalah Quran, Sunnah, qiyas, dan istihsan. Karangan kitabnya dalam ilmu kalam, yaitu al-Fiqh al-Akbar. Ia juga memeliki al-Musnad dalam ilmu hadits.
Murid-murid Imam Abu Hanifah di antaranya:
a. Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim al-Kufi (113-182 H). Yaitu Hakim Besar pada zaman pemerintah al-Rasyid. Dialah yang banyak berjasa dalam proses pengembangan madzhab Hanafi.
b. Muhammad ibnul Hassan asy-Syaibani (132-189 H), ia lahir di Wasit. Ayahnya berasal dari Harusta di Damsyik. Ia dibesarkan di Kufah, dan menetap di Baghdad, wafatnya di Ray.
c. Abul Huzail, Zufar ibnul Huzail bin Qais al-Kufi (110-158 H). Lahir di Asfihan, wafat di Basrah. Dia ahli di bidang qiyas.
d. Al-Hassan bin Ziyad al-Lu’lu’i (wafat pada tahun 204 H). Awalnya dia belajar pada Abu Hanifah, kemudian belajar kepada Abu Yusuf dan Muhammad. Dia dikenal seorang yang meriwayatkan hadits dan fatwa atau pendapat Imam Abu Hanifah.
2. Imam Malik bin Anas (93-179 H) pendiri madzhab Maliki
Imam Malik bin Anas bin Abu Amir al-Asbahi merupakan tokoh penting dalam bidang fiqih dan hadits di Darul Hijrah (Madinah) sesudah zaman tabi’in. Dia lahir pada zaman al-Walid bin Abdul Malik dan wafat di Madinah pada zaman pemerintahan al-Rasyid. Dia juga hidup dalam dua zaman pemerintahan yaitu pada zaman pemerintahan Bani Umayyah juga zaman Bani Abbasiyah.
Imam Malik belajar kepada ulama-ulama Madinah. Di antara gurunya adalah Abdul Rahman bin Hurmuz. Dia juga menerima hadits dari para ulama hadits semisal Nafi’ Maula ibnu Umar dan Ibnu Syibah az-Zuhri. Dalam bidang fiqih dia berguru kepada Rabi’ah bin Abdul Rahman yang dikenal dengan Rabi’ah ar-Ra’yi.
Iamam Malik adalah Imam dalam bidang hadits dan fiqih. Kitab karangannya adalah al-Muwatta’ yang isinya adalah hadits dan fiqih. Karangan yang lain adalah al-Ijma’, al-qiyas, amal ahli Madinah, Qaul as-Sahabi, al-Istihsan, Sadd adz-Dzurai’, menjaga khilaf, istishab, al-mashalih al-mursalah dan syar’ man qablana.
Imam Malik dikenal orang yang berpegang teguh pad as-Sunnah, amalan ahli Madinah, al-Mashalih al-Mursalah, pendapat sahabat (qaulu sahabi)
Murid Imam Malik di antaranya:
a. Abu Abdullah, Abdurrahman ibnul Qasim (wafat di Mesir pada tahun 191 H).
b. Abu Muhammad, Abdullah bin Wahb bin Muslim (lahir pada tahun 125 H dan wafat pad tahun 197 H).
c. Asyhab bin Abdul Aziz al-Qaisi, lahir pada tahun yang sama degan Imam asy-Syafi’i, yaitu pada tahun 150 H, dan wafat di tahun 204 H.
d. Abu Muhammad, Abdullah bin Abdul Hakim. Wafat pada tahun 214 H.
e. Asbagh ibnul Farj al-Umawi. Dia dinisbatkan kepada Bani Umayyah karena buhungan hamba sahaya. Dia wafat pada tahun 225 H.
f. Muhammad bin Abdullah ibnu Hakam. Wafat pada tahun 268 H.
g. Muhammad bin Ibrahim al-Askandari bin Ziyad yang terkenal dengan Ibnul Mawwaz (wafat pada tahun 269 H)
Di antara murid Imam Malik yang Masyhur yang datang dari daerah Islam bagian barat (magharibah) sebanyak tujuh orang yaitu:
1. Abul Hassan, Ali bin Ziyad at-Tunisi. Wafat pada tahun 183 H. Dia adalah ahli fiqih di Afrika.
2. Abu Abdullah, Ziyad bin Abdurrahman al-Qurtub. Wafat pada tahun 192 H. Dia dapat gelar “Syabtun”.
3. Isa bin Dinar al-Qurtubi al-Andalusi. Meninggal di tahun 212 H. Dia merupakan ahli fiqih Spanyol
4. Asad ibnu Furad bin Sinan at-Tunisi. Dia berasal dari Khurasan di daerah Naisabur. Lahir pada tahun 145 H dan wafat pada tahun 213 H. Di Sarqusah. Dia merupakan ahli fiqih, pejuang dan pemimpin angkatan senjata.
5. Yahya bin Yahya bin Katsir al-Laitsi al-Andalusi Qurtubi. Meninggal pada tahun 234 H. Dia penyebar madzhab Maliki di Spanyol.
6. Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman as-Sulami. Wafat pada tahun 238 H. Dia tokoh Maliki setelah Yahya.
7. Sahnun, Abdul Salam bin Sa’id at-Tannukhi. Mati pada tahun 240 H. Dia menulis kitab Mudawanah dalam mdzhab yang menjadisandaran madzham Maliki.
Di antara murid yang paling masyhur yang sudah menyebarkan madzhab Malik di Hijaz dan Iraq adalah tiga orang, di antaranya:
(a) Abu Marwan, Abdullah bin Abu Salamah al-Majishun, wafat pada tahun 212 H. Dia pernah menjabat Mufti di Madinah pada zamannya. Dia menulis kitab al-Muwatta’ sebelum Imam Malik.
(b) Ahmad bin al-Mu’adzdzal bin Ghailan al-Abdi. Ia hidup se zaman dengan al-Majishun dan merupakan sahabatnya. Dia paling alim dalam bidang fiqih di kalangan sahabat Imam Malik di Iraq. Namun tarikh meninggalnya tidak diketahui.
(c) Abu Ishaq, Ismail bin Ishaq, al-Qadhi. Ia meninggal pada tahun 282 H. Berasal dari derah Basrah namun menetap di Baghdad. Dia menyebarkan madzhab Maliki di Iraq.
Sekian dulu, tulisan ini disarikan dari kitab Fiqhul Islam Waadillatuhu. [as]