Tolong Para Pengusaha, Bayar Zakat Hartanya

oleh -
oleh

SantriNow | Bicara masalah penarikan zakat mal bagi yang sudah memenuhi nisab memang gampang-gampang susah. Gampangnya hanya diucapkan, susahnya adalah pada proses penarikannya. Karena terkadang  para komlomerat itu untuk bayar zakat hartanya sesuai dengan ketentuan dan harapan amil zakat susah sekali.

Sehingga wajar jika kemudian wakil Presiden Jusuf Kalla menghimbau kepada para pengusaha untuk kesediannya membayar zakat. Karena kasus yang sudah berjalan atau sering terjadi banyak para komlomerat yang enggan bayar. Mikirin bayar zakat, sedakah pun tidak.

Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah agar dapat memberikan peluang kepada pengusaha untuk berkembang. Bukan berarti masyarakat menghalang-halangi para komlomerat melebarkan sayap usahanya entah itu toko, pabrik, dan sebagainya. Melainkan ini hanya bahasa santun pemerintah saja, karena sudah seharusnya para komlomerat itu bayar zakat hartanya menurut ketentuan yang berlakua baik secara agama maupun perundang-undangan. Baca juga: Kiat Shalat Tarawih ala Pedagang Peracangan

Para pengusaha juga tentu harus mengingatkan bagaimana zakat harus berjalan baik. Dia mengingatkan kembali bahwa dalam pemerintahan Jokowi-JK banyak pihak yang memiliki latar belakang pengusaha yang diminta untuk membantu. Dan semoga para mentri yang berlatar belakang pengusaha dapat memberi contoh yang baik.

Karena menurut syara’, mal adalah segala sesuatu yang dimiliki dan bisa dimanfaatkan sebagaimana lazimnya.

Berikut syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati
Adapun harta yang dihasilkan dengan cara yang haram, seperti hasil korupsi, membegal, dan mencuri tidaklah wajib dizakati, bahkan harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau ahli warisnya. Mimpi dizaman sekarang masih ada yang mau mengembalikan harta curiannya, kecuali harta korupsi karena disita KPK.

Begitu juga dengan harta yang digunakan untuk usaha yang kadang rugi dan adakalanya untung atau badhi, misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang, itulah yang dimaksud dengan barang berkembang atau berjalan. Yang dinamakan dengan nisab adalah syarat jumlah mi-nimum harta yang wajib dizakati.

Adapun orang yang punya hutang, jumlahnya dapat digunakan untuk mengurangi jumlah harta wajib zakat yang telah sampai nisab, maka tidak wajib zakat. Karena, zakat hanya diwajibkan pada orang yang memiliki kemampuan, sedang orang yang mempunyai hutang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan. Maka dari itu harta perusahaan juga dikenakan zakat.

Adapun yang dimaksud perusahaan di sini adalah perusahaan yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dan dibuktikan dengan kepemilikan saham. Begitu juga dengan barang tambang dan hasil laut.

Dan ini juga meliputi pertambangan. Barang tambang yang dimaksud, barang tambang adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan kedalaman laut. Yang termasuk kategori harta barang tambang dan hasil laut, diantaranya:

Harta temuan yang tersimpan pada kedalaman tanah yang banyak dipendam oleh orang-orang zaman dahulu jika ada, baik yang berupa uang, emas, perak, maupun logam mulia lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan orang dan mempunyai nilai materi yang tinggi.

Tambahan 
Emas dan Perak
Dalam syariat Islam mengenai emas dan perak sebagai harta yang potensial atau berkembang. Pada emas dan perak atau lainnya, jika dipakai dalam bentuk perhiasan yang tidak berlebihan, barang-barang tersebut tidak dikenai wajib zakat. Karena yang demikian itu tidak berkembang melainkan sebagai perhiasan.

Begitu juga properti yang diproduktifkan untuk meraih keuntungan atau peningkatan nilai material dari properti tersebut. Lansiran dari zakat.or.id, Rabu (7/6) [as]